BERTANYA TENTANG MLM...
Sering banget pertanyaan itu muncul di
Group Facebook saya, bahkan dengan vulgar menyebut merek A, B, C, X, Z,
dan meminta saya menilainya haram atau halal! hehe.. ampuuun deh, saya
bukan ulama atau anggota MUI yang punya kewenangan mengeluarkan Fatwa.
Naaah, sekarang tinggal para member MLM membaca saja tulisan di bawah
ini, cocokkan dengan sistem di MLM yang kamu ikuti, apakah melanggar
tidak dari rambu-rambu yang sudah diberikan para ulama. Analisa saja
satu persatu, diskusikan dengan member lainnya.
Kuncinya satu:
Jika hatimu gelisah ketika menerima hasilnya, bukan senang malah gundah,
uang bonus yang diterima perginya mudah, mau mengumpulkan uangnya kok
kayaknya susah, jangan-jangan memang tidak ada berkah..
Tinggalkan
saja, masih buanyak jalan rejeki lainnya di luar sana, masak gak percaya
Allah Maha Kaya? toh janji Allah jelas sekali disampaikan oleh Nabi..
Rasullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah
akan mengganti bagimu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad 5:
363]
-------------------
Silahkan disimak penjelasan di bawah ini, saya ambilkan dari sumber di:
https://rumaysho.com/2490-meninjau-hukum-mlm.html
APA ITU MLM?
Pemasaran berjenjang (bahasa Inggris: multi level marketing atau MLM)
adalah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga
penyalur secara langsung. Harga barang yang ditawarkan di tingkat
konsumen adalah harga produksi ditambah komisi yang menjadi hak konsumen
karena secara tidak langsung telah membantu kelancaran distribusi.
Ada beberapa fatwa ulama yang penulis sarikan yang menjelaskan mengenai
hukum MLM yang sebenarnya. Ada sebagian ulama yang memberikan
penjelasan syarat-syarat dan gambaran bagaimana MLM bisa masuk kategori
halal.
PERTAMA:
Fatwa Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia) tentang MLM yang Terlarang
Dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 22935 tertanggal 14/3/1425 H
menerangkan mengenai MLM yang terlarang terhimpun berbagai permasalahan
berikut:
1. Di dalamnya terdapat bentuk riba fadhl dan riba
nasi-ah. Anggota diperintahkan membayar sejumlah uang yang jumlahnya
sedikit lantas mengharapkan timbal balik lebih besar, ini berarti
menukar sejumlah uang dengan uang yang berlebih. Ini jelas adalah bentuk
riba yang diharamkan berdasarkan nash dan ijma’. Karena sebenarnya yang
terjadi adalah tukar menukar uang. Dan bukan maksud sebenarnya adalah
untuk menjadi anggota (seperti dalam syarikat) sehingga tidak
berpengaruh dalam hukum.
2. Di dalamnya terdapat bentuk ghoror
(spekulasi tinggi atau untung-untungan) yang diharamkan syari’at. Karena
anggota tidak mengetahui apakah ia bisa menarik anggota yang lain
ataukah tidak. Pemasaran berjenjang atau sistem piramida jika
berlangsung, suatu saat akan mencapai titik akhir. Anggota baru tidaklah
mengetahui apakah ketika menjadi bagian dari sistem, ia berada di level
tertinggi sehingga bisa mendapat untung besar atau ia berada di level
terendah sehingga bisa rugi besar. Kenyataan yang ada, anggota sistem
MLM kebanyakan merugi kecuali sedikit saja yang berada di level atas
sehingga beruntung besar. Jadi umumnya, sistem ini mendatangkan kerugian
dan inilah hakekat ghoror. Ghoror adalah ada kemungkinan rugi besar
atau untung besar. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
melarang dari jual beli ghoror sebagaimana disebutkan oleh Muslim dalam
kitab shahihnya.
3. Di dalam MLM terdapat bentuk memakan harta
orang lain dengan cara yang batil. Karena yang sebenarnya untung adalah
perusahaan (syarikat) dan anggota telah ditentukan untuk mengelabui yang
lain. Ini jelas diharamkan karena Allah Ta’ala berfirman,
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ
بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku saling ridho di antara kamu” (QS. An Nisa’: 29).
4. Di
dalam muamalah ini terdapat penipuan dan pengelabuan terhadap manusia.
Karena orang-orang mengira bahwa dengan menjadi anggota nantinya mereka
akan mendapatkan untung yang besar. Padahal sebenarnya hal itu tidak
tercapai. Ini adalah bentuk penipuan yang diharamkan dalam syari’at.
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى
“Barangsiapa menipu maka dia bukan dari golonganku.” (HR. Muslim dalam shahihnya).
Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا
وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا
مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
“Orang yang bertransaksi jual beli
masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan
transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan
terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi
jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli
antara keduanya akan hilang”
(Muttafaqun ‘alaih).
---------------------
BEDA MAKELAR DAN MLM
Adapun pendapat bahwa transaksi ini tergolong samsaroh (makelar), maka
itu tidak benar. Karena samsaroh adalah transaksi di mana pihak pertama
mendapatkan imbalan atas usahanya mempertemukan barang (dengan
pembelinya). Adapun MLM, anggotanya-lah yang mengeluarkan biaya untuk
memasarkan produk tersebut. Hakekat sebenarnya dari samsaroh adalah
memasarkan produk. Berbeda dengan maksud MLM yang ingin mencari komisi.
Karena itu, orang yang bergabung dalam MLM memasarkan kepada orang yang
akan memasarkan dan seterusnya. Berbeda dengan samsaroh, di mana pihak
perantara benar-benar memasarkan kepada calon pembeli barang. Perbedaan
di antara dua transaksi ini adalah jelas.
BEDA HIBAH DAN KOMISI MLM
Adapun pendapat bahwa komisi-komisi tersebut masuk dalam kategori hibah
(hadiah), maka ini tidak benar. Andaikata pendapat itu diterima, maka
tidak semua bentuk hibah itu boleh menurut syari’at. Sebagaimana hibah
yang terkait dengan suatu pinjaman utang termasuk dalam riba. Karena
itu, Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdah radhiyallahu ‘anhuma,
إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ ، إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ
حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ ، أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ
قَتٍّ ، فَلاَ تَأْخُذْهُ ، فَإِنَّهُ رِبًا
“Sesungguhnya engkau
berada di suatu tempat yang riba begitu merajalela. Jika engkau memiliki
hak pada seseorang kemudian dia menghadiahkan kepadamu sepikul jerami,
sepikul gandum atau sepikul tumbuhan, maka hadiah itu adalah riba.” (HR.
Bukhari dalam kitab shahihnya).
Dan hukum hibah dilihat dari
sebab terwujudnya hibah tersebut. Karena itu beliau ‘alaihish shalatu wa
sallam bersabda kepada pekerjanya yang datang lalu berkata, “Ini untuk
kalian, dan ini dihadiahkan kepada saya.” Beliau ‘alaihish shalatu wa
sallam bersabda, “Bagaimana seandainya jika engkau tetap duduk di rumah
ayahmu atau ibumu, lalu engkau menunggu apakah engkau mendapatkan hadiah
(uang tips) atau tidak?” (Muttafaqun ‘Alaih)
Komisi MLM
sebenarnya hanyalah diperoleh karena bergabung dalam sistem pemasaran
MLM. Apapun namanya, baik itu hadiah, hibah atau selainnya, maka hal
tersebut sama sekali tidak mengubah hakikat dan hukumnya.
KEDUA:
Syaikh Dr. ‘Abdullah bin Nashir As Sulmi menerangkan mengenai syarat MLM yang HALAL
Syaikh ‘Abdullah As Sulmi memberikan tiga syarat MLM bisa dikatakan halal:
-Pertama, orang yang ingin memasarkan produk tidak diharuskan untuk membeli produk tersebut.
-Kedua, harga produk yang dipasarkan dengan sistem MLM tidak boleh
lebih mahal dari pada harga wajar untuk produk sejenis. Hanya ada dua
pilihan harga semisal dengan harga produk sejenis atau malah lebih
murah.
-Ketiga, orang yang ingin memasarkan produk tersebut tidak
disyaratkan harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi anggota.
Jika tiga syarat ini bisa dipenuhi maka sistem MLM yang diterapkan adalah sistem yang tidak melanggar syariat.
Namun bisa dipastikan bahwa tiga syarat ini tidak mungkin bisa
direalisasikan oleh perusahaan yang menggunakan MLM sebagai sistem
marketingnya. Jika demikian maka sistem marketing ini terlarang karena
merupakan upaya untuk memakan harta orang lain dengan cara cara yang
tidak bisa dibenarkan.
[Fatwa Syaikh ‘Abdullah As Sulmi di Youtube]
KETIGA:
Penjelasan Syaikh Sholih Al Munajjid tentang MLM dengan keanggotaan gratis dan tidak dipersyaratkan membeli produknya
Syaikh Sholih Al Munajjid pernah menerangkan mengenai sistem pemasaran
berjenjang dengan keanggotaan gratis dan tidak dipersyaratkan membeli
produknya.
Beliau menerangkan bahwa sistem semacam ini termasuk
samsaroh (makelar: memasarkan produk orang lain) yang MUBAH, karena
berbeda dengan MLM berbentuk piramida atau berjenjang dilihat dari
beberapa alasan:
1. Orang yang ingin memasarkan produk tidak
disyaratkan membeli barang tersebut atau menyerahkan sejumlah uang untuk
menjadi anggota.
2. Barang yang dijual benar-benar dijual karena orang yang membeli itu tertarik, bukan karena ia ingin menjadi anggota MLM.
3. Orang yang menawarkan produk mendapatkan upah atau bonus tanpa diberikan syarat yang menghalangi ia untuk mendapatkannya.
4. Orang yang memasarkan produk mendapatkan upah atau bonus dengan
kadar yang sudah ditentukan. Seperti misalnya, jika seseorang berhasil
menjual produk, maka ia akan mendapatkan 40.000. Ini jika yang
memasarkan produk satu orang. Jika yang memasarkan lebih dari satu,
semisal Zaid menunjukkan pada Muhammad, lalu Muhammad menunjukkan pada
Sa’ad, lalu Sa’ad akhirnya membeli; maka masing-masing mereka tadi
mendapatkan bonus yang sama atau berbeda-beda sesuai kesepakatan.
--------------
MLM SYARIAH? ADA YAH?
Ada penjelasan lainnya yang bisa dipelajari,
Bagaimana menurut MUI tentang MLM Syariah?
Menurut Fatwa MUI nomor 75/DSN-MUI/VII/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PBLS)
dan No.83/DSN-MUI/VI/2012 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah
Jasa Perjalanan Umrah, disebutkan bahwa terdapat 12 persyaratan yang
harus dipenuhi lembaga yang ingin berbisnis MLM Syariah.
Ke-12 syarat itu adalah:
1. Adanya objek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang dan produk jasa.
2. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang
diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram.
3. Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat.
4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan, sehingga merugikan
konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh.
5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran
maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata.
6.
Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas
jumlahnya ketika dilakukan transaksi sesuai dengan target penjualan.
7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara
reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang atau jasa.
8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota tidak
menimbulkan ighra’ (daya tarik luar biasa yang menyebabkan orang lalai
terhadap kewajibannya demi melakukan hal-hal atau transaksi dalam rangka
memperoleh bonus atau komisi yang dijanjikan)
9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya.
10. Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara
seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan
dengan akidah.
11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan
keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada
anggota yang direkrutnya tersebut.
12. Tidak melakukan kegiatan money game.
Naaah sudah jelas kan pagar-pagarnya, tinggal kamu diskusikan saja
dengan teman-temanmu apakah MLM yang kamu ikuti melanggarnya tidak? Jika
bisnis MLM mu tidak ada indikasi melanggar ya lanjutkan. Jika banyak
yang dilanggar dan membuat hatimu tidak tenang ya tinggalkan.. berburu
rejeki lainnya, masih buanyak jalan diluar sana. Masih bisa kok jualan
dengan sistem reseller via online, langsung ke pembeli tanpa harus
mencari downline. Langsung gelar lapak online dimana-mana..
Kalau kamu tanya, apakah saya ikut MLM? saya tidak ikut, tapi saya
membeli produk yang dijual dengan sistem MLM, saya sebagai konsumen
produknya karena tidak dijual di toko biasa,
saya tidak ikutan di dalam sistem bisnisnya, terbatas akad jual beli saja seperti membeli di tempat lainnya..
demikian..
@Saptuari
copas dari grup FB >>> https://www.facebook.com/groups/109438006059782/permalink/248337498836498/